Prabowo Ajukan Kasasi ke MA, KPU: Putusan MK Final dan Mengikat
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz menanggapi santai gugatan kasasi yang diajukan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Viryan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres bersifat final dan sudah selesai, bersifat final dan mengikat.
"Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan, putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai," tutur Viryan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 9 Juli 2019.
Viryan yakin MA memiliki penilaian tersendiri atas gugatan tersebut, meski KPU menilai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres sudah selesai.
Sementara itu secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengaku belum mengetahui gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi ke MA.
"Ya nanti saya baca dulu. Saya baca dulu. Saya belum tahu. Saya baru baca beritanya saja," kata Arief.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik
-
Tampil di Piala uber 2024, Ester Nurumi Ingin Buktikan Diri
-
APBN Surplus Rp8,1 Triliun per Maret 2024
-
Menlu Sebut Satgas Judi Online Lindungi WNI dari Kejahatan Transnasional