Menaker Serap Aspirasi Serikat Buruh dan Pengusaha soal Revisi UU Ketenagakerjaan

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri mengaku masih menyerap masing-masing aspirasi dari serikat pekerja dan pengusaha terkait revisi UU ketenagakerjaan.
Menurut Hanif, revisi UU tersebut tak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah. Karena itu masukan dari serikat pekerja dan juga pengusaha sangat penting demi terwujudnya stabilitas di dunia kerja.
“Ini kami masih dalam tahap mendengarkan berbagai pihak agar ketemu solusinya sepertu apa win-win solution. Kami ingin UU Ketenagakerjaan mampu melindungi para pekerja di tengah kemajuan industri yang pesat," ujar Hanif di Jakarta, Rabu 10 Juli 2019.
Hanif berharap UU Ketenagakerjaan nantinya dapat membaca perubahan dan beradaptasi dengan kondisi yang ada agar tak merugikan para pekerja. Pasalnya selama ini UU Ketenagakerjaan terbilang kaku sehingga memang perlu dilakukan revisi.
“Ada perubahan model industri yang didasari teknologi informasi, ini memang perlu proses revisi UU Ketenagakerjaan. Industri berubah, tenaga kerja juga hafus berubah karena bentuk pekerjaan juga berubah, sehingga aturan ke depannya bisa mengakomodasi ini," katanya.
Selain itu, UU ketenagakerjaan kedepannya harus dapat mampu juga kemudahan dalam penciptaan lapangan pekerjaan dan pelindungan serta mengurangi pengangguran.
“Ekosistem ketenagakerjaan ini harus benar-benar berjalan dan terjaga," ucap Hanif.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Politisi PKB Syafruddin Apresiasi Investasi Arab Saudi ke Indonesia Capai Rp 437,8 T
-
Harga Emas Antam 3 Juli Dijual Rp1,911 Juta per Gram
-
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
-
Pemkot Surabaya Terapkan Sweeping Jam Malam Anak Mulai 3 Juli 2025
-
KMP Tuni Pratama Tenggelam, Politisi PKB Minta SAR Fokus Penyelamatan