Mutilasi Pacar, Prada Deri Pramana Terancam Hukuman Mati

| Jum'at, 02/08/2019 08:07 WIB
Mutilasi Pacar, Prada Deri Pramana Terancam Hukuman Mati Tersangka pembunuh Vera Oktaria, Prada Deri Pramana (dok FB Pramana Deri)

PALEMBANG, RADARBANGSA.COM - Prada Deri Pramana, tersangka pembunuh keji dengan memutilasi kekasihnya bernama Vera Oktaria menjalani sidang perdana dengan cara militer di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis 1 Agustus 2019.

Dengan mengenakan seragam lengkap TNI, Prada Deri menjawab dengan tegas setiap pertanyaan terkait identitasnya yang diutarakan majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol Muhammad Hasyim dan hakim anggota Mayor D. Butar-Butar.

Dalam dakwaan yang dibacakan, diketahui terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri. Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain. Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan.

Sepanjang persidangan, Prada Deni nampak terus menangis. Namun hal itu tak dihiraukan majelis hakim. Sebanyak 8 saksi dari keluarga korban dan keluarga pelaku dihadirkan dalam sidang ini untuk dimintai keterangan.

Prada Deri Pramana dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP. Jika terbukti dalam pasal ini Prada Deri terancam hukuman mati.

Tags : TNI , Mutilasi , Deri Pramana