Hari Ini KPK Periksa Ahmad Heryawan Terkait Suap Meikarta

| Selasa, 27/08/2019 11:09 WIB
Hari Ini KPK Periksa Ahmad Heryawan Terkait Suap Meikarta Progres pembangunan Kota Baru Meikarta, Cikarang (foto Twitter @TheMeikarta)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait kasus suap perizinan mega proyek Meikarta pada Senin 26 Agustus 2019.

Juru Bicara KPK, Febri diansyah berujar, Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk Jawa Barat Iwa Karniwa yang sudah menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Febri melalui pesan tertulis, Senin 26 Agustus 2019.

Selain Aher, lembaga antirasuah KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yakni Soetono Toere dan James Yehezkeil. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

Sebelumnya, KPK sudah menggali keterangan dari mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada pekan lalu. Deddy dicecar penyidik KPK terkait Rancangan Desain Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun peran Iwa dalam kasus ini diduga menerima suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Sedangkan Toto diduga terlibat dalam pemberian suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Tersangka Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurufb atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags : Meikarta , Ahmad Heryawan , KPK

Berita Terkait