JK Sebut RUU Pemindahan Ibu Kota Bakal Dibahas DPR Periode Baru

| Selasa, 27/08/2019 17:14 WIB
JK Sebut RUU Pemindahan Ibu Kota Bakal Dibahas DPR Periode Baru Jusuf Kalla (Wakil Presiden RI). (foto: infonawacita)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan proses pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim) masih membutuhkan proses yang panjang. Salah satunya, menurut JK adalah pembahasan di DPR RI yang baru bisa dilakukan pada periode 2019-2024.

"Tahun ini kan sudah sangat pendek karena DPR baru. Tak mungkin DPR sekarang kan, karena sisa sebulan lebih tugasnya. Jadi dibahas nanti lebih dalam oleh DPR berikutnya," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Selain itu, JK mengaku belum mengetahui berapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan diajukan ke DPR nantinya. Disampaikannya, pengajuan payung hukum baru akan dilakukan setelah proses awal dilakukan.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Pilih Kalimantan Timur Ibu Kota Baru Indonesia

JK menjelaskan, proses awal tersebut diantaranya perihal usulan pemindahan ibu kota ke DPR RI. Selanjutnya, baru pengajuan RUU pemindahan ibu kota.

"Belum sampai situ. Baru sampai DPR, pengajuan itu nanti, UU ibu kota dan UU terkait tentu secara bersamaan akan menjadi bagian dari pembahasan itu. Nanti itu akan tercermin dalam naskah akademisnya," tutur JK.

Diketahui, proses pemindahan ibu kota sendiri baru sampai tahap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkirim surat ke DPR RI. Surat tersbeut baru dibacakan pagi tadi di rapat Paripurna dan selanjutnya akan dibahas di Bamus dan selanjutnya akan memberikan jawaban atas usulan tersebut. 

Tags : Jusuf Kalla , Pemindahan Ibu Kota , Jokowi , DPR RI

Berita Terkait