Menaker Apresiasi Regulasi Baru Jepang Bidang Pemagangan dan Penempatan TKA

| Selasa, 03/09/2019 18:36 WIB
Menaker Apresiasi Regulasi Baru Jepang Bidang Pemagangan dan Penempatan TKA Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri (foto: kemnaker)
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia mengapresiasi Pemerintah Jepang yang menerapkan aturan residential status baru bagi Warga Negara Asing (WNA) di Jepang. Regulasi tersebut dinilai dapat memberikan perlindungan yang baik bagi TKA yang bekerja di Jepang serta meningkatkan konsep transfer of knowledge yang baik bagi pemagang di Jepang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri dalam Forum Bisnis Ketenagakerjaan di Matsuyama, Jepang (2/9) waktu setempat. Menaker Hanif menyebut bahwa seiring dengan diberlakukannya residential status baru di Jepang, Pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Jepang untuk menempatkan Tenaga Kerja Berketerampilan Spesifik (Spesified Skilled Workers (SSW) di Jepang.

Kerja sama ini kata Hanif dapat memberi keuntungan bagi kedua negara. Bagi Indonesia yang sedang memasuki bonus demografi, dapat menempatkan tenaga kerja terampilnya ke Jepang. Bagi Jepang yang tengah mengalami shortage tenaga kerja dan ageing society, dapat mengisi kekurangan akan tenaga kerja usia produktif di dalam negeri.

"Di bawah kerangka kerja sama Specified Skilled Workers ini, Pemerintah Indonesia berharap dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.

Kebutuhan SSW di Jepang mencapai 345.150 tenaga kerja. Menaker Hanif berharap, Indonesia dapat memenuhi 20% dari kebutuhan tersebut, atau sekitar 70 ribu tenaga kerja terampil, "Selain itu, hubungan kerja sama bilateral ini diharapkan dapat mempererat hubungan kedua negara yang telah terjalin lama," ujar Hanif. 
Tags : Kemnaker , Skill , Pekerjaan ,