Waduh! Calon Kepala Desa di Pekalongan Didenda Rp 500 Juta Jika Mundur

| Kamis, 05/09/2019 07:40 WIB
Waduh! Calon Kepala Desa di Pekalongan Didenda Rp 500 Juta Jika Mundur Batas Kota Pekalongan, Jawa Tengah (dok Radarbangsa)

PEKALONGAN, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, akan memberikan sanksi denda hingga Rp 500 juta bagi para calon kepala desa (Cakades) yang sudah ditetapkan lalu mengundurkan diri dari pencalonan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB), dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Pekalongan, M. Afib mengatakan pemberian sanksi tersebut sudah disepakati oleh para cakades dalam sebuah pernyataan tertulis.

Kendati demikian, menurut Afib, ada pengecualian, yakni calon tersebut meninggal dunia.

"Tapi bagi cakades yang sudah ditetapkan oleh panitia, kemudian mengundurkan diri maka akan dikenai denda. Adapun denda itu bisa mencapai Rp 500 juta," jelas Afib seperti dilansir Antara, Rabu 4 September 2019,.

Pendaftaran cakades sendiri sudah dimulai sejak 2 September 2019 dan ditutup pada 12 September 2019 mendatang.

Ada pun persyaratannya seperti; minimal 2 calon dan maksimal 5 calon, berijazah minimal sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat dan usia minimal 25 tahun.

Tags : Desa , Pekalongan , Denda