Menkumham Yasonna Laoly: Pemerintah Akan Kaji Draf Revisi UU KPK

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly menerima Draf Resvisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 9 September 2019.
“Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu,” kata Yasonna kepada awak media.
Diketahui, Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sebelumnya telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna Kamis 5 September 2019, pekan lalu.
Yasonna Lauly mengatakan, pemerintah akan mempelajari draf revisi UU KPK tersebut, “Presiden Joko Widodo mengarahkan agar draft revisi undang-undang tersebut dipelajari dengan hati-hati,” jelasnya dikutip dari laman setkabgoid.
Poin penting dalam draf revisi UU KPK itu di antaranya adanya Dewan Pengawas KPK dan diperbolehkannya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Bank Indonesia Upayakan Kartu Nusuk Jemaah Haji Terintegrasi QRIS
-
Update Harga Iphone Terbaru Juli 2025, Lagi Banyak Diskon Nih!
-
Membangun Hubungan Industrial Harmonis, Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal
-
Gubernur Koster Ajak Universitas Terbuka Dukung Program 1 Keluarga 1 Sarjana
-
Diogo Jota Meninggal Dunia, Liverpool Abadikan Nomor Punggung 20