BJ Habibie Meninggal, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

| Rabu, 11/09/2019 21:43 WIB
BJ Habibie Meninggal, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Presiden Jokowi dan BJ Habibie bertemu di Istana Merdeka Jakarta. (foto: setkab)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional serta mengajak msyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada Presiden ke-3 RI, BJ Habibie. Instruksi resmi pemerintah disampaikan melalui surat resmi dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 yang ditandatangani langsung oleh Pratikno. Adapun surat yang bersifat sangat segera itu ditujukan kepada seluruh lembaga negara dan daerah serta luar negeri.

Selain itu, dalam instruksi tersbeut juga disampaikan mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut sampai tanggal 14 September 2019. Para kepala daerah juga diminta untuk mengajak masyarakat mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pak Habibie Seorang Negarawan, Panutan Seluruh Bangsa

Sebagaimana diberitakan, Jenazah Almarhum Presiden Ke-3, BJ Habibie telah tiba di kediamannya, Kawasan Patra Kuningan 13, Jakarta Selatan.

Dalam pantauan radarbangsa.com, Jenazah BJ Habibie tiba di lokasi sekira pukul 20.35 WIB dengan menggunakan ambulan berwarna putih.

Jenazah BJ Habibie akan disemayamkan di rumah duka, dan akan dikebumikan pada esok hari di samping makam istri, Hasri Ainun Ainun Habibe, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Tags : BJ Habibie , Mensesneg , Hari Berkabung Nasional

Berita Terkait