PKB Harap Pemerintah Penuhi Hak Pesantren Usai RUU Pesantren Disahkan
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi Undang-Undang (UU) Pesantren pada Selasa 24 September 2019.
Menanggapi pengesahan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung pembahasan RUU Pesantren hingga disahkan menjadi UU.
“Kami selaku Fraksi yang mengusulkan tentunya sangat bangga RUU ini bias segera ditindaklanjuti. Selama ini kita berjuang bersama Anggota DPR untuk Pesantren-Pesantren yang jumlahnya ribuan di Indonesia, dan selama ini pula kurang mendapatkan perhatian,” kata Nduk Nik (sapaan akrab Nihayah) saat memberikan pandangan dalam Paripurna tersebut.
Legislator asal Banyuwangi, Jawa Timur ini berharap dengan disahkannya RUU ini, Pesantren di Indonesia bisa mendapatkan haknya secara optimal, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Saya berharap Pesantren mendapatkan haknya, dana yang cukup dari pemerintah. Sehingga nantinya jutaan santri yang ada bisa benar-benar menjadikan Indonesia ini lebih maju,” tegas Nduk Nik.
Ketua DPP PKB ini juga berterimakasih kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mengundang seluruh Organisasi Kemasyarakatan dan berbagai pihak terkait selama pembahasan RUU Pesantren.
“Sehingga seluruh aspirasi dan kepentingan mereka sudah terpenuhi dalam UU Pesantren,” tukas dia.
Sebelumnya, Pemimpin Sidang Paripurna, Fahri Hamzah mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU setelah mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi di DPR RI yang hadir dalam rapat.
“Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dan pengesahan RUU Pesantren dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” Tanya Wakil Ketua DPR RI sebagai pimpinan siding, Fahri Hamzah.
“Setuju,” demikian jawaban dari seluruh Anggota Fraksi DPR RI yang hadir dalam rapat Paripurna tersebut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis