DPR Sahkan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

| Selasa, 24/09/2019 22:22 WIB
DPR Sahkan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Paripurna DPR RI (foto: Senayanpost)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Selain Sahkan RUU Pesantren yang digagas oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rapat Paripurna DPR RI juga mengesahkan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan merupakan merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daniel Johan mengatakan, pihaknya memandang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan perlu dilakukan perubahan, mengingat UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di kalangan masyarakat, karena berlakunya beberapa undang-undang terkait penyelenggaraan karantina.

“Selain itu penyelenggaraan Karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis. Terutama laju arus perdagangan antar negara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait standar keamanan dan mutu pangan, produk rekayasa genetik, agensia hayati, jenis asing invasive, pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka,” papar Daniel.

Politisi PKB itu menjelaskan, dalam pembahasan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan sebanyak 486 Daftar inventarisasi Masalah (DIM).

Dari sana, lanjutnya, disepakati RUU ini terdiri dari 15 BAB, 96 Pasal. Adapun beberapa materi muatan penting yang diatur dalam RUU ini antara lain terkait tujuan penyelenggaraan Karantina adalah untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI.

Tags : RUU , DPR , RapatParipurna ,