Dandim Kendari Dicopot Akibat Ulah Istri Nyinyir Wiranto

| Jum'at, 11/10/2019 19:59 WIB
Dandim Kendari Dicopot Akibat Ulah Istri Nyinyir Wiranto KASAD Jenderal (TNI) Andika Perkasa (foto Twitter @tni_ad)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dua anggota TNI AD dicopot dari jabatannya lantaran ulah istri mereka memposting nyinyir aksi teror penusukan yang dialami Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal (TNI) Andika Perkasa berujar, kedua istri prajurit TNI tersebut diduga melanggar UU ITE, sementara suami mereka diputuskan melanggar kode etik TNI.

"Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat 11 Oktober 2019.

Menurut Andika, IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Dia menambahkan, Kolonel HS dan Serda Z diduga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer berdasarkan kajian tim hukum TNI AD.

Sehingga jabatan Kolonel HS sebagai Dandim Kendari pun langsung dicopot, ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

“Tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya (Kolonel HS). Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.

Tags : Wiranto , Terorisme , TNI , Andika Perkasa

Berita Terkait