Anggaran DKI Jakarta 2020 Direvisi, Semula Rp 95,99 T jadi Rp 89,441 T

| Kamis, 24/10/2019 07:01 WIB
Anggaran DKI Jakarta 2020 Direvisi, Semula Rp 95,99 T jadi Rp 89,441 T Sekda DKI Jakarta, Saefullah (foto @infojakarta)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemprov DKI Jakarta mengubah besaran anggaran Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020.

Dalam rancangan KUA-PPAS 2020 diusulkan anggaran sebesar Rp 95,99 triliun namun direvisi menjadi Rp89,441 triliun. Artinya ada perubahan kurang lebih Rp6 triliun.

"Sampai kemarin sore Rp89,44 triliun," ucap Sekertaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah dalam rapat pembahasan KUA-PPAS 2020 di lantai 3, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2019.

Tak hanya itu, kata Sekda Saefullah, pajak daerah yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) direvisi dari Rp50,5 triliun menjadi Rp49,5 triliun.

"Lalu kami sedang mempersiapkan karena ada perubahan signifikan ada perbedaan Rp6 triliun. Kami mohon ini perubahan sambil berjalan saat pembahasan," jelas Saefullah.

Lanjut Saefullah, untuk prediksi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) juga direvisi dari Rp8,5 triliun diprediksi menjadi Rp3,08 triliun.

Dalam rapat anggaran pada Agustus 2019 lalu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan rancangan KUA-PPAS untuk rancangan APBD DKI 2020 sebesar Rp95,99 triliun. Tapi kini anggaran itu direvisi dan dirapatkan kembali bersama DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Tags : Jakarta , APBD , Saefullah

Berita Terkait