Legislator Komisi III Minta Polri Kaji Aturan Skuter Listrik

| Rabu, 20/11/2019 22:16 WIB
Legislator Komisi III Minta Polri Kaji Aturan Skuter Listrik Luqman Hakim (Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB). (foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Luqman Hakim meminta Kepolisian RI untuk melakukan kajian regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum. Saat ini di beberapa kota besar Indonesia, khususnya di Jakarta, penggunaan skuter listrik makin digandrungi masyarakat, terutama anak muda.

"Oleh karena itu, mumpung belum berkembang terlalu massif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum," kata Luqman saat Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri di Komplek Parlemen, Rabu, 20 November 2019.

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan, saat ini penggunaan skuter listrik masih bersifat rekreatif. Namun sangat mungkin, tuturnya, trennya akan terus meningkat seiring makin padatnya arus lalu lintas jalan raya.

Untuk itu, Luqman meminta agar sosialisasi penggunaan alat keselamatan saat berkendara harus diintensifkan sejak saat ini. "Jangan sampai terlambat terlalu jauh," ucapnya.

Menurutnya, karena berbasis mesin dan listrik maka skuter listrik itu masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Sehingga, penggunaannya harus dijalan raya.

Sayangnya, ungkap Luqman, yang terjadi justru digunakan di trotoar, jalur pejalan kaki bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO) sehingga mengganggu pejalan kaki. Sementara, penggunaan di jalan raya juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, sebagai kendaraan bermotor, penggunaan skuter listrik harus teregistrasi ke Kepolisian. Karena itu, Luqman meminta kepada Kepolisian untuk melakukan register penggunaanya termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan jasa penyedia seperti Grab.

Menanggapi hal itu, Polri Jenderal Idham Aziz mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan tindakan secara profesional. Terkait regulasi, dia mengaku akan membicarakannya dengan stakeholders terkait bidang tersebut.

"Terkait kecelakaan skuter listrik, Polda Metro Jaya telah menahan tersangka. Ke depan (terkait regulasi), Polri akan mendiskusikannya dengan stakeholders yang membidangi," ujarnya. 

Tags : Skuter Listrik , DPR RI , Polri , Regulasi

Berita Terkait