Terakhir Diubah 2002, Jazilul Fawaid Menilai UUD 45 Perlu Diamandemen Lagi

| Rabu, 04/12/2019 10:56 WIB
Terakhir Diubah 2002, Jazilul Fawaid Menilai UUD 45 Perlu Diamandemen Lagi Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid (tengah) memaparkan materi 4 pilar kebangsaan di depan ratusan peserta MKNU di Bogor (dok. pribadi)

BOGOR, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua MPR RI, H. Jazilul Fawaid, menilai bahwa konstitusi harus dapat menyesuaikan dengan tuntutan zaman. Untuk itu, ia mengungkapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 perlu diubah dengan mempertimbangkan perkembangan dinamika masyarakat yang ada.

Menurut Jazil, sejak terakhir diamandemen pada tahun 2002, UUD 45 tidak pernah muncul pemikiran untuk kembali diamandemen. Namun, wacana ini kembali menguat di akhir tahun 2019 ini sebagai kebutuhan yang mengharuskan adanya amandemen.

"Sejak 2002 sampai 2019 belum ada amandemen lagi. Amandemen ini muncul karena perkembangan zaman yang mengharuskan amandemen," kata Jazil di acara Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) IKA PB PMII ke 188 dan sosialisasi empat pilar MPR RI, di Wisma DPR, Ciloto, Bogor, Jawa Barat, Selasa 3 Desember 2019.

Wacana amandemen UUD 45 ini adalah kali kelima setelah sebelumnya selama 4 tahun mulai 1999, 2000, 2001 sampai dengan tahun 2002 MPR juga telah melakukan perubahan. Perubahan tersebut mengalir begitu saja sebagai respon terhadap tuntutan reformasi.

Akan tetapi, Waketum DPP PKB ini menilai amanat MPR periode sebelumnya untuk kembali mengamandemen UUD 45 menjadi kajian atas kebutuhan yang terjadi saat ini.

"Yang paling fundamental adalah otonomi daerah. Karena ini tidak pernah dievaluasi. Misalnya apakah daerah yg dimekarkan itu berhasil atau tidak?," papar dia.

Sebab itu, salah satu rekomendasi MPR adalah memunculkan kembali GBHN. "Rekomendasi adanya kembali GBHN ini sebagai panduan dari pusat hingga pemerintah tingkat 1 dan 2 agar singkron dalam pembangunan," imbuhnya.

Jazil menegaskan, MPR saat ini tengah menggali masukan dari semua pihak terkait amandemen ini. Ia berharap, amandemen menjadi solusi atas kebutuhan-kebutuhan kebangsaan saat ini.

"Momen ini adalah kesempatan untuk bisa menyikapi hal ini bersama-sama. MPR RI berharap berbagai masukan atas amandemen ini agar menjadi kemaslahatan," tukas Jazil.

Tags : PKB , MPR RI , Jazilul Fawaid , UUD 45 , Amandemen