Tegas! PKB Tak Mencalonkan Eks Narapidana Korupsi di Pilkada 2020

| Kamis, 12/12/2019 15:02 WIB
Tegas! PKB Tak Mencalonkan Eks Narapidana Korupsi di Pilkada 2020 Sekjen DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid (foto Radarbangsa/AL)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid memastikan PKB tidak akan mencalonkan kadernya yang bermasalah hukum pada bursa Pilkada 2020 mendatang.

Hal ini dia tegaskan saat mendengarkan pemaparan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hasil kajian skema ideal pendanaan partai politik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019.

Menurut Hasan, komitmen PKB pada pemberantasan korupsi bukan kali ini saja dilakukan. Pada Pemilu 2019 yang lalu, kata dia, PKB menjadi partai yang seluruh Calegnya bebas dari korupsi.

“Cek saja tahun 2019 kemarin itu partai mana yang mencalonkan mantan eks koruptor? Dan sekali lagi disitu tidak ada PKB. Kalau di Pileg saja tidak ada, apalagi di Pilkada," ujar Hasan.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan diikuti oleh 270 daerah. Ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan narapidana korupsi pada Pilkada, setelah lima tahun bebas dari masa tahanan penjara.

Hal tersebut berdasarkan putusan sidang gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Permohonan Uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g itu sebelumnya menjelaskan; tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Tags : PKB , Hasanuddin Wahid , Pilkada