Polisi Tetapkan Penyiram Novel Baswedan sebagai Tersangka

| Jum'at, 27/12/2019 19:13 WIB
Polisi Tetapkan Penyiram Novel Baswedan sebagai Tersangka Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (foto: humas polri)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelakupenyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya yang berinisial RM dan RB.

Menurut Kepala Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan mulai tadi pagi, pelaku telah kita ditetapkan sebagai tersangka. Dan kemudian tadi siang, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Brigjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2019.

Argo mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Bara, “Dua pelaku itu ditangkap di Cimanggis, polisi aktif,” katanya.

Seperti diketahui, kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan telah terjadi lebih dari 2,5 tahun sejak kejadian. Novel diserang orang tak dikenal dengan disiram air keras pada 11 April 2017 silam saat berjalan menuju rumahnya usai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tags : Novel Baswedan , Penyidik KPK

Berita Terkait