Tetap Naikkan Iuran, Nihayatul Wafiroh Protes Keras BPJS Kesehatan

| Kamis, 02/01/2020 09:09 WIB
Tetap Naikkan Iuran, Nihayatul Wafiroh Protes Keras BPJS Kesehatan Ketua DPP PKB, Nihayatul Wafiroh (foto: Nihayah Center)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Tepat tanggal 1 Januari 2020, Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan (lihat Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019).

Sontak saja kabar ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Pasalnya Pemerintah sebelumnya pernah menyepakati permintaan Komisi IX DPR RI untuk tidak menaikkan BPJS Kesehatan Kelas III, namun nyatanya tetap saja dinaikkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh pun angkat bicara. Dia mengirimkan surat protes terbuka kepada pemerintah yang diposting di laman media sosial pribadinya. Berikut isi surat tersebut seperti redaksi lansir pada Kamis, 2 Januari 2019.

Bismillah

Saya menunggu pas tanggal 1 Januari 2020 untuk memposting tulisan ini, bukan untuk merayakan Tahun Baru, tapi lebih pada menunggu gerakan Menteri Kesehatan terhadap beberapa kesepakatan Rapat Kerja antara Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan.

Namun ketika tepat tahun berganti dan sebagai pertanda aturan dari Peraturan Presiden No 75 tahun 2019 yang dikeluarkan tanggal 24 Oktober 2019 resmi dilaksanakan, belum ada tanda-tanda gebrakan apapun, maka saya berkewajiban menjelaskan beberapa hal ke masyarakat :

  1. Ada dua macam cara pembayaran BPJS Kesehatan, yakni : Kelompok Pertama adalah yang dibayar oleh negara/dibayar dari pemotongan gaji (PBI, PPU Pemerintah, PPU Badan Usaha) yang jumlah keseluruhannya 186,355,409 jiwa; Kelompok Kedua adalah yang membayar secara mandiri (PBPU dan BU) yang jumlah keseluruhnya adalah 35,932,299. Dan dari kelompok kedua ini yang mengambil kelas III  berjumlah 19,961,569 Jiwa. Untuk selanjutnya bila disebutkan kelas III maka merujuknya adalah pada jumlah 19,961,569 jiwa yang ada di kelompok kedua.
  2. Untuk menyikapi munculnya Perpres, Komisi IX DPR RI telah melakukan rapat gabungan dengan kementerian terkait pada tanggal 2 September 2019. Salah satu poin penting adalah Penolakan pada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada kelas III yang mandiri, dan meminta pemerintah untuk menunda serta mencari solusi penyelesaiannya. Keputusan ini juga tetap konsisten dipegang ketika Komisi IX DPR RI, Kemenkes, DJSN dan BPJS kesehatan mengadakan rapat tanggal 7 November dan 9 Desember 2019.
  3. Para Raker Komisi IX DPR RI dengan Kemekes, DJSN dan BPJS Kesehatan tanggal 12 Desember 2019 ditemukan kesepakatan yang bisa digunakan sebagai solusi agar peserta mandiri Kelas III tidak terjadi kenaikan iuran. Kenaikan premi BPJS Kesehatan kelompok pertama dan kelompok kedua yang Kelas I dan Kelas II diproyeksikan tahun 2020 akan memiliki surplus sebesar 13.3 T. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk membayar selisih kenaikan kelas III Mandiri dari iuran awal Rp. 25.500 ke iuran yang baru Rp. 42.000 untuk 19.961.569 jiwa dalam setahun adalah 3.9 T. Jadi surplus 13.3 T bisa digunakan untuk membayar selisih tersebut. Kesimpulannya BPJS Kesehatan akan tetap naik iurannya sesuai dengan PerPres, namun untuk kelas III mandiri iuran tiap bulannya tetap sama yakni Rp. 25.500, adapun selisih kenaikan iurannya akan dibayar oleh pemerintah dari surplus yang ada.
  4. Dalam raker tanggal 12 Desember tersebut Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan bisa menjamin implementasi dari hasil kesimpulan raker, agar masyarakat yang Kelas III mandiri pada tanggal 1 Januari (yang merupakan batas waktu mulai pemberlakuan Perpres) tidak perlu membayar kenaikan iuran. Namun hingga saya menulis ini, belum ada informasi apapun baik dari Kementerian Kesehatan maupun BPJS Kesehatan mengenai implementasi dari hasil raker. Oleh sebab itu, saya meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk segera memberikan kepastian kepada masyarakat terutama yang Mandiri Kelas  III mengenai implementasi pembayaran selisih kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Salam 

Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, MA

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI/ FPKB

Tags : PKB , Nihayatul Wafiroh , BPJS Kesehatan