Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diduga Terima Suap Rp600 Juta

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI.
Selain WSE, lembaga anti rasuah itu juga menetapkan tiga tersangka lainnya diantaranya HAR (caleg PDI Perjuangan), ATF (orang kepercayaan WSE) dan S (pihak swasta).
“KPK menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintuli Siregar dalam konferensi persnya di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 9 Januari 2020.
Lili Pintuli Siregar menjelaskan WSE diduga menerima uang sebesar Rp600 juta terkait permintaan HAR untuk menjadi anggota DPR RI melalui PAW. Uang tersebut diminta WS dikelola oleh ATF.
“Dari Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp400 juta sebagai suap yang ditujukan untuk WSE Komisioner KPU. Sementara uangnya masih disimpan ATF,” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, pada pertengahan Desember 2019 lalu, WSE diduga menerima Rp200 juta lewat ATF di Jakarta.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar kembali Alami Penundaan
-
Gubri Abdul Wahid Terus Tingkatkan Angka IPM Riau
-
Liburan Sekolah, Arus Penumpang KA di Stasiun Malang Tembus 102 Ribu
-
Komisi VII DPR Soroti Transformasi Industri Menuju Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan
-
Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!