Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diduga Terima Suap Rp600 Juta

| Kamis, 09/01/2020 20:58 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diduga Terima Suap Rp600 Juta KPK saat melakukan konferensi pers penetapan tersangka terhada WSE (foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI.

Selain WSE, lembaga anti rasuah itu juga menetapkan tiga tersangka lainnya diantaranya HAR (caleg PDI Perjuangan), ATF (orang kepercayaan WSE) dan S (pihak swasta).

“KPK menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintuli Siregar dalam konferensi persnya di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 9 Januari 2020.

Lili Pintuli Siregar menjelaskan WSE diduga menerima uang sebesar Rp600 juta terkait permintaan HAR untuk menjadi anggota DPR RI melalui PAW. Uang tersebut diminta WS dikelola oleh ATF.

“Dari Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp400 juta sebagai suap yang ditujukan untuk WSE Komisioner KPU. Sementara uangnya masih disimpan ATF,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, pada pertengahan Desember 2019 lalu, WSE diduga menerima Rp200 juta lewat ATF di Jakarta.

Tags : OTT KPK , Wahyu Setiawan , KPU , KPK

Berita Terkait