Menteri Ida Minta Perusahaan Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fausiyah meminta kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk segera mendaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaa (BP Jamsostek).
“Saya meminta agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh program sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.
Sedangkan bagi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BP Jamsostek, Ida Fauziyah meminta untuk tertib membayar iuran, tertib administrasi kepesertaan, dan melaporkan upah yang sebenarnya.
“Sehingga pekerja mendapatkan kepastian perlindungan sesuai manfaat baru, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja di perusahaan,” jelas Menaker.
Seiring dengan momen peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2020, Menaker meminta agar pengelolaan BP Jamsostek terus dijaga keberlangsungannya, khususnya pada program kecelakaan kerja.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Martin Zubimendi Sepakat Gabung Arsenal Musim Depan
-
Kemenag Imbau Jemaah Patuhi Aturan Agar Ibadah Haji Lancar
-
Marc Marquez Tercepat di Sprint Race MotoGP Prancis 2025
-
Kemenag RI Catat 8 Jemaah Calon Haji Wafat, Pastikan Pelayanan Penuh
-
Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme