ASN Masih Rawan Terlibat Aksi Dukung Mendukung

| Kamis, 16/01/2020 16:20 WIB
ASN Masih Rawan Terlibat Aksi Dukung Mendukung Ketua FPKB DPRD Jateng, Sarif Abdillah

SEMARANG, RADARBANGSA.COM - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Tengah meminta aparatur sipil negara (ASN) benar-benar bisa netral dalam 21 pemilihan kepala daerah di 21 kabupaten/kota di provinsi ini.

Ketua FPKB DPRD Jateng, Sarif Abdillah menyatakan bahwa penyalahgunaan dan mobillisasi ASN dalam dukungan calon tertentu harus dihindari.

“Netralitas aparatur negara sangat penting, khususnya dalam Pilkada, untuk menjamin kontestasi demokrasi berjalan jujur dan adil,” ujarnya pada Kamis, 16 Januari 2020.

Menurut Sarif, dalam setiap kontestasi politik yang kerap menjadi masalah adalah disalahgunakannya mesin birokrasi untuk pemenangan politik calon tertentu.

“Upaya mobilisasi ASN dari Pilkada ke Pilkada selalu ada dan terus ada, pun demikian penegakan aturan belum dilakukan dengan maksimal,” bebernya,

Anggota Fraksi PKB dari Dapil 11 (Kab Banyumas dan Kab Cilacap) ini menambahkan, pemanfaatan dan mobilisasi ASN yang dilakukan oleh petahana terus terjadi baik secara langsung maupun secara sembunyi-sembunyi.

Sarif yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Tim asisitensi Pilkada PKB Jawa Tengah ini menilai selain adanya potensi pengerahan ASN untuk pemenangan, dirinya juga meminta kepada para calon yang berasal dari petahana agar tidak melakukan politisasi ASN serta melakukan rotasi dan mutasi pejabat jelang pilkada ini.

“Netralitas ASN harus menjadi perhatian serius mengingat Pilkada itu adalah kontestasi politik yang prosesnya harus kita jalankan sesuai aturan main. Walau soal netralitas ASN diatur dalam peraturan dan undang undang tapi masih juga belum cukup meredam maraknya ASN atau PNS terlibat dalam persaingan dan dukung mendukung dalam pilkada,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus benar benar menjalankan fungsinya dengan sebaik mungkin agar dapat meminimalisir pelanggaran dan memastikan proses pilkada berjalan sebagaimana aturan main yang ada.

“Bawaslu harus tegas menjalankan perintah undang undang terkait tahapan dan regulasi Pilkada termasuk di dalamnya pengawasan netralitas ASN di daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah,” tegasnya.

Pada tahun 2020, Indonesia kembali akan menggelar hajatan politik penting. Pada tahun tersebut juga akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah dengan rincian 9 pemilihan Gubernur, 224 pemilihan bupati dan 37 pemilihan wali kota.

Di Jawa Tengah sendiri terdapat 21 Kabupaten / Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala daerah serentak yaitu Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan,  Pemalang, Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang. Daerah lain yaitu Rembang, Blora, Demak, Grobogan, Sragen, Wonogiri, Kota Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Purworejo, Purbalingga, Wonosobo, serta Kota Magelang.

Tags : ASN , FPKB JATENG