Soal Status Pegawai, UU ASN Hanya Mengatur PNS dan PPPK

| Senin, 20/01/2020 15:20 WIB
Soal Status Pegawai, UU ASN Hanya Mengatur PNS dan PPPK Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun pelaksanaannya bertahap, namun harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai diluar dari yang telah diatur oleh undang-undang.

“Sementara saat ini (faktanya) masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku,” tandas Arif saat memimpin Rapat Kerja dengan MenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membahas persiapan pelaksanaan seleksi CPNS 2019-2020, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.

Baca Juga: UU ASN Direvisi, Jazilul Minta Pemerintah Perhatikan Tenaga Honorer

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menyatakan, kebijakan kepegawaian tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif. Dalam kesempatan tersebut, Arif mempertanyakan kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk memastikan sistem kepegawaian nasional bisa berjalan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014, di mana jenis kepegawaian yang ada hanyalah PNS dan PPPK.

“Hal ini penting untuk dibahas, karena undang-undangnya memang sudah jelas. Hanya dikenal dua jenis pegawai yaitu PNS dan PPPK, lantas bagaimana proses penyesuaian terhadap undang-undang tersebut. Penyesuaian terhadap jenis-jenis pegawai yang selama ini ada di beberapa lembaga negara, seperti di KPK dan Ombudsman, ada pegawai tetap yang sudah lama (bekerja). Bagaimana kebijakannya, apakah ada penyesuaian langsung menjadi PNS atau PPPK,” ujarnya.

Terkait tenaga honorer, Arif menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada rekrutmen pegawai yang jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh undang-undang. “Masih ada rekrutmen jenis-jenis kepegawaian tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang, utamanya di daerah-daerah,” ucap Arif.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak pemerintah mengakui bahwa dengan dikeluarkannya undang-undang ASN, memang hanya ada dua status pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK. Dan keduanya adalah pegawai pemerintah. Fleksibilitas untuk dua jenis pegawai ini memang berada di PPPK, karena bisa diatas usia yang dibutuhkan oleh organisasi. Di mana sesuai dengan keahliannya, diharapkan bisa mempercepat capaian atau raihan organisasi.

Baca Juga: Ini Kriteria Pelanggaran yang Bisa Disampaikan di Portal Aduan ASN

Saat ini instrumen untuk PPPK hampir semua bisa diselesaikan. Tidak lama lagi, rekrutmen PPPK sudah bisa dijalankan. Terkait pegawai-pegawai yang ada dilingkungan instansi seperti KPK, Ombudsman, untuk pengalihan status kepegawaiannya masih melihat beberapa persyaratan. Tidak bisa berlaku secara otomatis, tetapi akan ada penyesuaian sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN mengungkapkan, khusus untuk pegawai KPK, proses pengalihan statusnya memang sedang berlangsung. Menurutnya, yang menjadi kendala yaitu ada pegawai KPK yang sebelumnya adalah PNS/Polri. Kemudian karena masuk KPK, mereka mengundurkan diri sebagai PNS/Polri, dan juga sudah menerima pensiun. Kalau mereka masuk kembali sebagai PNS atau Polri tentu tidak bisa. Hal inilah yang sedang dicarikan jalan keluarnya.

Tags : DPR RI , UU ASN , Pegawai , ASN , PPPK