Pemerintah Terbitkan Peraturan Tentang Sistem Informasi Perdagangan

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Penerbitan PP bertujuan agar prosedur pengumpulan data dan/atau informasi perdagangan menjadi terintegrasi untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.
Penerbitan PP ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk membentuk PP yang mengatur sistem informasi perdagangan. PP tersebut ditetapkan pada 16 Januari 2020 dan diundangkan pada 20 Januari 2020.
"PP No. 5 tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan diharapkan dapat menjadi mekanisme pengelolaan data dan informasi perdagangan yang terintegrasi sehingga dapat mengendalikan kebijakan perdagangan. Sistem informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan suatu keputusan yang membutuhkan ketersediaan data perdagangan dan/atau informasi perdagangan secara cepat, akurat, dan mutakhir," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa 4 Februari 2020.
Menurut Mendag, pemanfaatan sistem informasi dalam lingkup perdagangan terkait erat dengan aspek kebijakan, pengendalian, efisiensi, dan pelayanan publik. Untuk itu, PP No. 5 Tahun 2020 dapat mengoptimalisasi kebijakan dan/atau pengendalian di bidang perdagangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Sistem informasi perdagangan nantinya akan berfungsi mendukung pelaksanaan tugas serta wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Koalisi Indonesia Bersatu, Gus Muhaimin: Siap Bergabung asal Capresnya Saya!
-
PKB Salurkan Bantuan Senilai Rp300 Miliar untuk NU se-Jatim
-
Sea Games 2021: Hingga Minggu Siang, Indonesia Telah Kumpulkan 61 Medali Emas
-
Gus Muhaimin Ajak Ribuan Ulama dan Habaib Doakan Perdamaian Dunia
-
Tambah 349.398, Total Warga RI Terima Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Capai 43,8 Juta