Pemerintah dan DPR RI Sepakati RUU IA CEPA Menjadi Undang-Undang

| Jum'at, 07/02/2020 17:23 WIB
Pemerintah dan DPR RI Sepakati RUU IA CEPA Menjadi Undang-Undang Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (foto: Humas Kemendag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) menjadi undang-undang.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan, dengan disetujuinya RUU oleh DPR RI, maka UU tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum untuk implementasi kerja sama IA-CEPA.

"Dengan disetujuinya RUU ini, DPR bersama Pemerintah telah melaksanakan amanat konstitusional sebagai tanda pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Mendag Agus Suparmanto dalam rilisnya, Jumat 7 Februari 2020.

Mendag mengungkapkan, IA-CEPA merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa, membuka keran masuknya penanaman modal, serta mengembangkan sumber daya manusia di tengah pelemahan ekonomi dunia dan semakin banyaknya hambatan perdagangan di setiap negara.

IA-CEPA telah ditandatangani Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan Pariwisata dan Penanaman Modal Australia di Jakarta Indonesia pada 4 Maret 2019. RUU yang telah disahkan ini terdiri dari dua pasal dan telah disepakati Pemerintah dan DPR RI dengan beberapa perubahan teknis di dalam penjelasan umum.

"Persetujuan IA-CEPA akan menjadi bagian transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dan meningkatkan kesejahteraan umum rakyat,” tandas Mendag Agus.

Agus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi, khususnya kepada  Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI karena telah melakukan pembahasan RUU tentang Persetujuan IA CEPA, juga seluruh kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan perundingan serta membantu proses ratifikasi IA-CEPA.

Tags : IA CEPA , Kemendag , DPR

Berita Terkait