Pemerintah Sebut RUU Ciptaker Telah Pertimbangkan Desentralisasi

| Selasa, 18/02/2020 12:07 WIB
Pemerintah Sebut RUU Ciptaker Telah Pertimbangkan Desentralisasi Pemerintah sebut RUU Ciptaker telah mempertimbangkan desentralisasi (Foto: Salaka News)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) telah mempertimbangkan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Susiwijono ini merupakan respon dari kabar yang beredar bahwa RUU Ciptaker identik dengan sentralisasi kekuasaan.

“RUU Ciptaker justru disusun berlandaskan semangat desentralisasi. Kita ingin mengatur bahwa setiap layanan perizinan yang diselenggarakan oleh Kementerian. Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia harus sesuai dengan standar layanan yang telah kita tetapkan,” tegas Susiwijono seperti yang dikutip dalam keterangan pers, Senin 17 Februari 2020.

Sejalan dengan hal tersebut, Susiwijono mengatakan Pemerintah Pusat akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan RUU Ciptaker yang mengatur mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Tujuannya adalah agar terdapat standarisasi pelayanan penerbitan perizinan usaha oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

“Jadi kewenangan penerbitan perizinan berusaha pada prinsipnya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pelaksanaannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Presiden,” sambung Susiwijono.

Sekilas mengenai RUU Ciptaker, Susiwijono menjelaskan konsep RUU Ciptaker ini berkaitan dengan penerbitan perizinan berusaha yang akan dilakukan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau sistem Online Single Submission (OSS). Penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem elektronik dilakukan untuk menyesuaikan dengan era digital.

“Perizinan berusaha yang terintegrasi dan dilakukan secara elektronik dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, 24/7,” terang Sesmenko.

Perizinan berbasis elektronik ini pun menurutnya telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi.

Tags : Desentralisasi , RUU Ciptaker , Susiwijono

Berita Terkait