Legislator PKB Tegaskan Revisi UU ASN Jamin Kepastian Status Tenaga Honorer

| Kamis, 20/02/2020 22:55 WIB
Legislator PKB Tegaskan Revisi UU ASN Jamin Kepastian Status Tenaga Honorer Ibnu Multazam (Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Wakil Ketua Baleg, Ibnu Multazam, menegaskan bahwa DPR ingin memberikan kepastian status bagi 400 ribu lebih tenaga honorer dan tenaga kontrak.

"Intinya DPR ingin meletakkan pondasi tentang ASN secara komprehensif. Karena sekarang banyak tenaga honorer dan tenaga kontrak yang sebelum ASN ini disahkan nasibnya terus terkatung-katung," terang Ibnu di komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Baca Juga: Baleg DPR Minta Partisipasi Masyarakat Untuk Hasilkan UU Aspiratif

Politisi PKB ini menerangkan, saat ini banyak tenaga honorer dan tenaga kontrak kerap merasa resah karena selalu terkatung-katung dan tidak mempunyai kepastian. "Sehingga perubahan UU ASN penting dan fundamental agar mereka, seperti guru-guru honorer maupun tenaga medis dan lainnya, bisa memiliki pendapatan yang memadai serta kepastian status," tegasnya.

Legislator dapil Jawa Timur 7 ini menuturkan, setelah baleg menyepakati perubahan UU tentang ASN ini, selanjutnya perubahan UU segera disahkan di tingkat paripurna DPR RI. "Sebelum disahkan, tenaga honorer dan tenaga kontrak nantinya akan direkrut untuk menjadi ASN atau pegawai dengan kontrak jangka panjang," ujarnya.

Baca Juga: UU ASN Direvisi, Jazilul Minta Pemerintah Perhatikan Tenaga Honorer

"Dengan demikian Indonesia memasuki era baru yang hanya mengenal dua istilah kepegawaian, yakni aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan kontrak jangka panjang," tukasnya.

Seperti diketahui, rapat Baleg hari ini membahas tentang perubahan UU No.5/2014. Dalam rapat ini, semua fraksi di DPR RI menyepakati perubahan UU tentang ASN ini untuk segera ditindaklanjuti dan disahkan dalam rapat paripurna.

Tags : DPR RI , UU ASN , Tenaga Honorer , PKB