Berlaku Penuh Awal 2023, Pemerintah Larang Angkutan Mobil Barang ODOL

| Selasa, 25/02/2020 18:28 WIB
Berlaku Penuh Awal 2023, Pemerintah Larang Angkutan Mobil Barang ODOL Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto: setkab)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah menetapkan Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang Over Dimension and Overload atau ODOL yang akan berlaku penuh mulai awal 2023. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, usai rapat koordinasi terkait ODOL bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, Kementerian Perindustrian, dan stakeholder terkait di Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.

“Kami mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Di satu sisi kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL, tetapi di sisi lain kita sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lainnya yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” kata Budi.

Baca Juga: Menhub Dijadwalkan Kunjungi Pembangunan Dua Bandara di Jateng

Ditambahkannya, penundaan pemberlakuan ODOL secara penuh ini karena adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan. Selain itu, Pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas dari Tanjung Priok sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60% logistik Indonesia.

Namun, Budi menjelaskan, untuk ruas jalan tol tertentu aturan pelarangan ODOL ini akan mulai diberlakukan saat ini. Ruas jalan tol tersebut yaitu jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan.

“Jadi (jalan tol) Tanjung Priok–Jakarta–Cikampek–Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL. Teknisnya apakah akan diberlakukan hari ini atau minggu depan, akan segera disiapkan,” tuturnya.

Pada masa tenggat ini, Budi meminta kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, di antaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL. Dia mengungkapkan, Kemenhub juga akan melakukan pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk, seperti kapal ro-ro dan kereta api.

Baca Juga: Menhub Sambut Baik Integrasi Moda Transportasi di Jakarta

Pada kesempatan yang sama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut para pelaku usaha siap mendukung terkait rencana pemberlakuan aturan larangan angkutan ODOL pada Januari 2023.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Korlantas Polri, dan sejumlah asosiasi seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Tags : Kemenhub , ODOL , Angkutan Mobil Barang , Jalan Tol