Kemendag Edukasi Pelaku Usaha tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian

| Selasa, 10/03/2020 15:14 WIB
Kemendag Edukasi Pelaku Usaha tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berkomitmen terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi bertema "Sinkronisasi Mutu Kinerja Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)" di Jakarta, Senin 9 Maret 2020 kemarin.

LPK merupakan lembaga yang bertugas menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai dokumen pernyataan jaminan mutu produk.

Kegiatan tersebut merupakan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan yang mengatur tentang kewajiban-kewajiban LPK.

"LPK menjadi corong bagi regulator untuk mengedukasi pelaku usaha. Sertifikasi LPK harus dilakukan secara benar karena LPK merupakan lapisan pertama pengawasan prapasar untuk produk yang diberlakukan SNI secara wajib," ujar Dirjen PKTN Veri Anggrijono dalam rilis kemendaggoid, Selasa 10 Maret 2020.

Menurut Veri, selain sebagai syarat untuk menjual atau mengimpor barang, sertifikasi LPK juga dimaksudkan agar para pelaku usaha memahami esensi kepemilikan SPPT-SNI, “LPK juga menjadi salah satu benteng perlindungan konsumen serta perlindungan dari barang bermutu rendah,” kata Veri.

Veri menegaskan, aplikasi LPK kini telah terintegrasi dengan aplikasi nomor pendaftaran barang (NPB) melalui portal sistem informasi manajemen perlindungan konsumen dan tertib niaga (SIMPKTN). NPB merupakan identitas yang diberikan kepada barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib serta merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum barang tersebut diimpor atau diperdagangkan di pasar. Untuk dapat memperoleh NPB, pelaku usaha wajib memiliki SPPT-SNI yang diterbitkan oleh LPK.

Integrasi aplikasi LPK berjalan sejak 1 Desember 2019. Sehingga, hal itu memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada LPK terdaftar. Selain itu, dokumen juga dapat diakses langsung dari LPK penerbit sehingga menjamin kredibilitas dan validitas dokumen SPPT-SNI.

"Kami berharap, dengan adanya integrasi, LPK terdaftar dapat lebih konsisten dalam menyampaikan pelaporan kegiatan sertifikasinya secara real time. Sehingga ke depan, LPK dapat berperan dalam menjawab tantangan dan ekspektasi perkembangan dunia sertifikasi untuk perlindungan konsumen," kata Veri.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri 107 peserta yang berasal dari Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terdaftar di Kementerian Perdagangan, Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI), dan beberapa instansi teknis terkait.

Hadir sebagai narasumber Direktur Standardisasi Dan Pengendalian Mutu Frida Adiati, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Arief Safari, dan perwakilan PT Electronic Data Interchange Indonesia Reza Saputra. Sesi diskusi berlangsung dimoderatori oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN Chandrini Mestika Dewi.

Tags : Kemendag , LPK