Gerbang Tani Desak PTPN II Hentikan Segala Tindak Kekerasan Terhadap Petani di Deli Serdang

| Jum'at, 13/03/2020 21:35 WIB
Gerbang Tani Desak PTPN II Hentikan Segala Tindak Kekerasan Terhadap Petani di Deli Serdang Ketua Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad (dok Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad mendesak PTPN II untuk menghentikan segala kekerasan kepada petani di Sumatera Utara (Sumut) dalam konflik agraria.

“Kami minta untuk menghentikan segala bentuk kekerasan kepasa petani dalam konflik agraria, dan meminta kepada Kapolri untuk menarik pasukan dan tidak membiarkan anggotanya ikut dalam penanganan konflik tersebut,” tegas Ketua Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad kepada radarbangsa.com, di Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.

Menurut Idham, konflik warga Menciring, Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut dengan PTPN II di Sumut ini hanya satu dari ratusan konflik agraria.

“Meminta kepada Presiden Jokowi segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikannya, dengan demikian saya mendukung keputusan hasil ratas mengenai penyelesaian konflik agraria di Sumut tapi tidak sebatas 2 kasus yang menjadi perhatian tapi semua kasus yang dilaporkan ke KSP dan ATR untuk juga diselesaikan,” tambahnya.

Konflik warga dengan PTPN II, lanjutnya, rata-rata di wilayah yang PTPN tidak produktif lagi, sudah tidak ada tanaman HGU-nya sehingga solusi penyelesaiannya adalah meredistribusi tanah-tanah tersebut kepada petani yang membutuhkan.

“Presiden segera mengevaluasi tugas Menteri ATR dan Wakil Menterinya karena tidak ada kemajuan dalam menyelesaikan konflik agraria padahal Presiden sudah memerintahkannya,” ungkapnya.

Sedekar informasi, inilah awal terjadinya konflik di Mencirim, Namurube Julu, Deli Serdang terjadi. Petani sudah dapat surat ketetapan dari tim landerform pada tahun 1961 per kepala keluarga harus diberi 1,1 hektar sebanyak 400 kk.

Dari luasan tanah tersebut masyarakat baru menerima 5000m, sisanya diberikan tahun berikutnya namun hingga saat ini belum dipenuhi.

Lalu, PTPN II mengklaim tanah tersebut bersetastus SHGU Tahun 2003 dengan No 92, tetapi pada kenyataanya tidak pernah ada kegiatan perkebunan pada area tersebut, baru kali ini pihaknya melakukan penggusuran dengan dalih lahan tersebut untuk suwasembada tebu. Sementara masyarakat sudah puluhan tahun menggantungkan hidup pada lahan tersebut.

Tags : Gerbang Tani , Idham Arsyad , Konflik Argaria

Berita Terkait