Cegah Corona, Pemerintah Himbau Masyarakat Batasi Bepergian ke Luar Negeri

| Rabu, 18/03/2020 17:24 WIB
Cegah Corona, Pemerintah Himbau Masyarakat Batasi Bepergian ke Luar Negeri Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi (setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Luar Negeri (Menlu) menyampaikan sikap Pemerintah Indonesia terhadap perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang akan berlaku mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.

”Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19,” ujar Menlu Retno Marsudi dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa 17 Maret 2020 malam.

Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, lanjut Menlu, Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

”Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” tutur Retno.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, ada lima kasus baru virus corona di Indonesia, sehingga totalnya tercatat sudah 227 orang tertular wabah tersebut.

“Total keseluruhan dengan sekarang ada 227 kasus positif,” kata Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2020.

Tags : Virus Corona , Covid 19

Berita Terkait