THR Buruh Dikabarkan akan Dipangkas Imbas Corona, KSPI Meradang

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras wacana yang menyebut pengusaha hanya ingin membayar 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja akibat dampak wabah corona.
"KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50 persen dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Radarbangsa, Jumat, 27 Maret 2020.
Said menyatakan, ada pengusaha yang meliburkan pekerjanya dengan hanya memberi upah sebesar 25 persen. Ia mengaku mendapatkan informasi ini dari pekerja di sektor tekstil dan garmen di Jawa Barat.
Kasus serupa ucapnya, juga terjadi di Jawa Tengah. Namun upah yang diberikan bagi buruh yang diliburkan yakni 50 persen dari gaji.
Hal ini dinilai sangat memberatkan buruh dan bisa membuat daya beli menurun. Sedangkan saat Ramadhan dan lebaran tiba, kebutuhan buruh meningkat tajam.
"Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen maka nasib buruh akan semakin terpuruk. Sudahlah terancam virus Corona karena masih bekerja hak-haknya pun dipotong," kata dia.
Selain itu dalam rangka melindungi buruh dari penyebaran virus corona, KSPI meminta pemerintah atau pengusaha memberikan alat pelindung diri (APD) kepada buruh yang masih bekerja.
Misalnya masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Membaca Kembali "Yang Tumbuh dari Bawah adalah PMII, Bukan HMI"
-
Menteri Agama Tutup Operasional Haji Tahun 2025
-
Timnas Indonesia Libas Brunei di Laga Pembuka Piala AFF U-23, Jens Raven Cetak Enam Gol
-
I-EU CEPA Segera Diratifikasi, Rina Sa`adah: Peluang Tingkatkan Ekspor Produk Perikanan ke Eropa
-
Upaya Gubri Berbuah Hasil, Penerbangan Umrah Pekanbaru-Jeddah Resmi Dimulai