Pemda Ingin Berlakukan PSBB, Apa Syaratnya?

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengungkapkan, pemerintah daerah harus memenuhi beberapa syarat jika ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kemudian diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
“Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB,” jelas Safrizal ZA di Graha BNPB, Jakarta, Kamis 9 April 2020.
Di samping itu, lanjut Safrizal, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan data-data pendukung, misalnya peningkatan data mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemologi ini membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.
“Jadi, bisa dihitung kecepatan penyebarannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran, serta hasil tracing atau tracking penyebaran epidemologi yang menyebabkan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga,” kata Safrizal dilansir covid19goid.
Bahkan, kata Safrizal, pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal, di antaranya pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
I-EU CEPA Segera Diratifikasi, Rina Sa`adah: Peluang Tingkatkan Ekspor Produk Perikanan ke Eropa
-
Upaya Gubri Berbuah Hasil, Penerbangan Umrah Pekanbaru-Jeddah Resmi Dimulai
-
Beras Oplosan Beredar, Komisi VI DPR: Ini Pelanggaran Perlindungan Konsumen
-
Komisi IV Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal Larangan Ekspor Pasir Laut
-
Pesan Gubernur Koster Saat Buka Acara Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande