Pemda Ingin Berlakukan PSBB, Apa Syaratnya?

| Kamis, 09/04/2020 15:59 WIB
Pemda Ingin Berlakukan PSBB, Apa Syaratnya? Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA (foto: covid19goid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengungkapkan, pemerintah daerah harus memenuhi beberapa syarat jika ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kemudian diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

“Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB,” jelas Safrizal ZA di Graha BNPB, Jakarta, Kamis 9 April 2020.

Di samping itu, lanjut Safrizal, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan data-data pendukung, misalnya peningkatan data mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemologi ini membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.

“Jadi, bisa dihitung kecepatan penyebarannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran, serta hasil tracing atau tracking penyebaran epidemologi yang menyebabkan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga,” kata Safrizal dilansir covid19goid.

Bahkan, kata Safrizal, pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal, di antaranya pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.

Tags : Virus Corona , Covid19

Berita Terkait