Gus Halim Minta Kepala Daerah Proses Pengajuan Dana Desa

| Jum'at, 10/04/2020 20:18 WIB
Gus Halim Minta Kepala Daerah Proses Pengajuan Dana Desa Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar(foto: kemendesa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim meminta Kepala Daerah untuk percepat proses pengajuan Dana Desa.

“Saya minta Bupati dan Walikota segera proses pengajuan Dana Desa maksimal seminggu," katanya di Jakarta, Rabu 8 April 2020 lalu.

Gus Halim mengatakan, dana desa bisa digunakan desa untuk menanggulangi covid-19, baik untuk pencegahan maupun penanganan pandemi global ini, ”Arahan Bapak Presiden untuk segera dilakukan percepatan pencairan Dana Desa. Untuk itu, kami imbau kepada Kepala Daerah, agar sesegera mungkin melakukan langkah-langkah pencairan dana desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19," jelasnya.

Gus Halim menuturkan, dana desa tidak maksimal penyalurannya ke desa karena ada sejumlah persoalan yang terjadi, antara lain masih ada beberapa daerah yang belum menetapkan Perbup/Perwali tentang tata cara pembagian dan penetepan rincian Dana Desa dan ini menghambat penyelesaian APBDes.

Kedua, tambahnya, ada sejumlah Kepala Daerah belum menerbitkan Surat Kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa dan ini menghambat Desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran Dana Desa tahap I. 

“Problem lain yang dihadapi untuk percepatan pencairan Dana Desa adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran Dana Desa ke rekening desa,” kata Gus Halim.

Tags : Gus Halim , Dana Desa