Presiden Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 Sebagai Bencana Nasional

| Senin, 13/04/2020 20:42 WIB
Presiden Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 Sebagai Bencana Nasional Presiden Jokowi (foto: humas setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan Virus Corona jenis baru (COVID-19) sebagai Bencana Nasional di Indonesia. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada Senin, 13 April 2020.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," bunyi butir pertama Keppres tersebut.

Selanjutnya, Keppres tersebut menyatakan bahwa penanganan COVID-19 sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo. Pada butir ketiga disebutkan bahwa `Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat."

Sebagaimana diberitakan, hingga Senin, 13 April 2020 jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus. Sebanyak 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia.

Tags : Jokowi , COVID-19 , Bencana Nasional , Keppres , BNPB