Presiden Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 Sebagai Bencana Nasional
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan Virus Corona jenis baru (COVID-19) sebagai Bencana Nasional di Indonesia. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada Senin, 13 April 2020.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," bunyi butir pertama Keppres tersebut.
Selanjutnya, Keppres tersebut menyatakan bahwa penanganan COVID-19 sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo. Pada butir ketiga disebutkan bahwa `Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat."
Sebagaimana diberitakan, hingga Senin, 13 April 2020 jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus. Sebanyak 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax
-
Liga Champions: Real Madrid dan Bayern Munchen Lolos ke Semifinal
-
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
-
Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Tangerang Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun
-
Gus Imin Bareng Keluarga Halal Bihalal ke Kediaman Anies Baswedan