Imbas Covid-19, 1.686 Pekerja Sektor Formal di Sleman Kena PHK

| Rabu, 15/04/2020 17:31 WIB
Imbas Covid-19, 1.686 Pekerja Sektor Formal di Sleman Kena PHK Ilustrasi pekerja di-PHK (foto Radarbangsa)

SLEMAN, RADARBANGSA.COM - Pandemi Covid-19 sejauh ini masih terus menghantui Indonesia, tak terkecuali di dunia kerja. Di Sleman, setidaknya 1.686 pekerja sektor formal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi itu.

Kasi Kesejahteraan Pekerja dan Kelembagaan Disnaker Sleman Eni Yuliani  membenarkan informasi tersebut. Menurut dia angka itu diperkirakan masih akan terus bergerak. Sebab masih ada data masuk yang belum diolah.

"Ada lagi laporan yang masuk tapi belum kami olah," katanya di Sleman, Rabu, 15 April 2020.

Selain ribuan buruh yang di-PHK, dinas juga menerima laporan 845 pekerja yang dirumahkan akibat dampak wabah virus corona.

Karyawan yang dirumahkan rata-rata adalah pekerja bidang perhotelan yang terdampak karena okupansi anjlok. Sedangkan PHK, mayoritas dialami pekerja industri padat karya khususnya garmen.

Namun hingga saat ini dinas belum merekap jumlah perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan karyawan. Dikatakan Eni, sesuai UU Tenaga Kerja, langkah PHK harus disertai pembayaran pesangon. Tapi, dinas pun belum mendata soal realisasi pesangon tersebut.

"Kami coba memahami situasi karena sekarang ini belum memungkinkan untuk mengumpulkan pihak yang terkait, sambil kami evaluasi ke depannya. Kondisi perusahaan pun semua sedang sulit," ujarnya.

Tags : Virus Corona , Pekerja , Sleman , PHK

Berita Terkait