Mendes PDTT Tegaskan BLT Dana Desa Berupa Uang Bukan Sembako

| Kamis, 16/04/2020 17:49 WIB
Mendes PDTT Tegaskan BLT Dana Desa Berupa Uang Bukan Sembako Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar(foto: kemendesa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Di tengah pandemi covid-19, dana desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa. Bukan berbentuk barang ataupun sembako, BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang.

“Ada yang bertanya, apakah boleh BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang,” ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim dilansir kemendesagoid, Kamis 16 April 2020. 

Gus Halim menuturkan, sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara non tunai (transfer perbankan). Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara non tunai, ia mengatakan, BLT Dana Desa juga boleh diserahkan secara tunai.

“Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara non tunai. Kalau tidak bisa (non tunai), tunai juga tidak apa-apa, yang penting nyampe ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.

BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja.

 

Tags : Gus Halim , Kemendes PDTT