Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020

| Selasa, 21/04/2020 16:27 WIB
Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020 Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan bahwa larangan mudik mulai berlaku terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020.

”Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap bertingkat dan berlanjut,” jelas Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dikutip laman setkabgoid, Selasa 21 April 2020.

Sementara untukpenerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020, ”Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” tambahnya.

Larangan mudik ini, menurut Luhut, nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan/ke wilayah khususnya Jabodetabek, namun logistik masih dibenarkan.

”Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” ungkapnya.

Tags : Mudik Lebaran , Virus Corona , Pemerintah