Diskon UKT Dibatalkan, DEMA PTKIN se Indonesia Mengadu ke DPR

| Selasa, 05/05/2020 19:38 WIB
Diskon UKT Dibatalkan, DEMA PTKIN se Indonesia Mengadu ke DPR Tangkapan layar rapat daring DEMA PTKIN dengan Komisi VIII DPR RI tentang UKT (foto istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia menyayangkan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatalkan diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 10 persen.

Aspirasi mereka disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI melalui rapat teleconference yang dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, Moekhlas, dan TB Ace Hasan Syadzily.

Rapat virtual ini diikuti oleh 20 perwakilan Ketua DEMA PTKIN, di antaranya UIN Surabaya (Korpus), UIN Jakarta, UIN Malang, UIN Yogyakarta, UIN Semarang, UIN Mataram NTB, UIN Palembang, dan IAIN Metro Lampung.

Nampak pula ikut rapat Ketua DEMA IAIN Ponorogo, IAIN Papua, IAIN Sorong, IAIN Madura, IAIN Jember, IAIN Surakarta, IAIN Salatiga, IAIN Purwokerto, IAIN Kediri, IAIN Kerinci, IAIN Samarinda, dan IAIN Pekalongan.

Secara umum mereka dengan tegas menolak surat edaran yang membatalkan diskon pembayaran UKT tersebut lantaran kuliah online tidak efektif serta tidak terpakainya sarana dan prasarana kampus.

Kepada Komisi VIII DPR RI, DEMA PTKIN ini menyampaikan beberapa aspirasi sebagai berikut :

  1. Sistem perkuliahan daring yang diterapkan di masa pandemi COVID-19 ini terkesan merugikan mahasiswa PTKIN.
  2. Belum adanya bantuan kuota internet dan ruang free acces untuk proses perkuliahan online di masa pandemi.
  3. Problem mengenai UKT kurang jelas dan sampai saat ini belum menemui titik temu.
  4. DEMA PTKIN Se-Indonesia meminta KEMENAG untuk diadakannya pemotongan UKT sebesar 50 % yang dirasa pas untuk mengganti fasilitas dan sarana prasarana yang tidak dirasakan mahasiswa selama 3 bulan.
  5. Kurangnya keterbukaan dari KEMENAG RI dan Dirjen Pendis kepada DEMA PTKIN Se-Indonesia mengenai hasil rapat dengan Pimpinan PTKIN.
  6. Distribusi anggaran hanya mengarah ke sektor perekonomian saja, minim yang mengarah ke sektor pendidikan. Pemerintah harus merawat pendidikan di tengah wabah COVID-19 ini, karena bagaimanapun pendidikan merupakan media untuk generasi penerus
  7. KEMENAG RI juga harus memfikirkan perekonomian mahasiswa dikarenakan dampak COVID-19 ini.
  8. Banyak mahasiswa baru yang gagal daftar dan mendapatkan UKT tinggi akibat banyaknya kantor dan layanan publik yang tutup.
  9. Mendorong DPR RI untuk menekan KEMENAG agar tidak menaikkan UKT.
  10. Surat tuntutan surat terbuka yang kami layangkan kepada KEMENAG RI, Dirjen Pendis , dan Pimpinan PTKIN SE INDONESIA hingga hari ini belum ada disposisi dari surat yang kami ajukan.
  11. Mendorong wakil rakyat DPR RI KOMISI VII untuk mengevaluasi dan melakukan pengawasan terhadap problem kebijakan pemotongan UKT yang ada di KEMENAG RI.
  12. Mendengar aspirasi mahasiswa yang diwakili oleh DEMA PTKIN Se-Indonesia, DPR RI KOMISI VIII memberika respon sebagai berikut :
    - DPR RI KOMISI VIII sepakat dengan aspirasi yang disampaikan mahasiswa
    - DPR RI KOMISI VIII akan sesegera mungkin menyampaikan aspirasi mahasiswa pada saat menggelar rapat dengan KEMENAG RI
    - DPR RI KOMISI VIII akan perjuangankan aspirasi dari mahasiswa yang telah disampaikan oleh DEMA PTKIN Se-Indonesia sampai benar-benar terealisasi karena ini memang sudah tugas dan tanggung jawab DPR RI KOMISI VIII.
Tags : Covid19 , PTKIN , Kemenag , UKT

Berita Terkait