Terbitkan Surat Edaran, Doni Monardo: Mudik dilarang, Titik!

| Kamis, 07/05/2020 20:47 WIB
Terbitkan Surat Edaran, Doni Monardo: Mudik dilarang, Titik! Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo (foto: covid19goid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu, Doni Monardo sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik,” kata Doni Monado, yang juga Kepala BNPB.

“Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni.

Doni menjelaskan bahwa surat edaran itu bertujuna untuk memututs mata rantai penularan COVID-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan kebehasilan pelaksanaan PSBB dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama masa darurat bencana nonalam Covid-19.

Tags : PSBB , Gugus Tugas , Pandemi Covid19 , Doni Monardo

Berita Terkait