Mahfud MD Minta Tokoh Agama Himbau Warga Sholat Ied di Rumah

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan sholat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang peraturan perundang-undangan, karena itu bagian dari upaya menghindari bencana.
“Di tengah masyarakat ini sekarang timbul diskusi apakah sholat Idul Fitri boleh dilakukan di masjid atau lapangan secara berjamaah, beramai-ramai seperti yang sudah-sudah, sebelum kebiasaan adanya Covid-19? Maka tadi kesimpulannya secara singkat, bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif, seperti sholat berjamaah di masjid atau Sholat Ied di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD, Selasa 19 Mei 2020.
Lebih lanjut, Mahfud kemudian meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar oleh Tokoh Agama dan Masyarakat.
Aturan lain yang berupa larangan mudik juga masih tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Penegakan aturan ini akan dikawal oleh Polri, TNI, Forkopimda bersama pemerintah daerahnya, dan dengan kelengkapannya seperti Satpol PP, dan lain-lain.
“Pemeriksaan di pintu-pintu keluar dan pintu masuk di jalan-jalan tikus, atau di kendaraan-kendaraan besar yang menjadi tempat orang bersembunyi untuk mudik, itu supaya dilakukan secara ketat dan di waktu-waktu yang biasanya dianggap petugasnya lengah. Misalnya di tengah malam, itu biasanya orang menganggap petugas ngantuk, petugas tidak ada, lalu menyerobot gitu saja. Inilah keputusan sidang Ratas Kabinet pada pagi hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Daftar Skuad Timnas Voli Putra Indonesia untuk SEA V League 2025
-
17.412 Pencaker Ramaikan Job Fair di Festival Al-A`zhom Kota Tangerang
-
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Andra Soni Ingin Pelabuhan Bojonegoro Khusus Ekspor
-
Begini Alasan Gubernur Koster Tolak Usulan DPRD Bali Legalisasi Sabung Ayam
-
Semester I Tahun 2025, Nilai Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus USD 3,6 Miliar