Era New Normal, Menteri Ida Minta Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja Ter-PHK

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Jelang penerapan new normal (kenormalan baru) di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.
Menteri Ida juga mengingatkan agar penerapan kenormalan baru selalu mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja/buruh dengan menerapkan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.
”Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomiam, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” kata Menteri Ida di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.
Menteri Ida menjelaskan, merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.
“Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelas Menaker.
Berita Terkait
Berita Populer
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
Berita Terkini
-
Daftar Skuad Timnas Voli Putra Indonesia untuk SEA V League 2025
-
17.412 Pencaker Ramaikan Job Fair di Festival Al-A`zhom Kota Tangerang
-
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Andra Soni Ingin Pelabuhan Bojonegoro Khusus Ekspor
-
Begini Alasan Gubernur Koster Tolak Usulan DPRD Bali Legalisasi Sabung Ayam
-
Semester I Tahun 2025, Nilai Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus USD 3,6 Miliar