Pemerintah Keluarkan SE Pemotongan Hewan Kurban Saat Pandemi, Simak Sederet Aturannya!

| Jum'at, 12/06/2020 16:24 WIB
Pemerintah Keluarkan SE Pemotongan Hewan Kurban Saat Pandemi, Simak Sederet Aturannya! Penjual hewan kurban di kawasan Jakarta Timur (dok Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemotongan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriyah. Sehubungan dengan masa pandemi, pemerintah melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kegitan kurban agar kegiatan tetap berjalan aman dan tertib. Adapun proses kegiatan kurban ini meliputi penjualan dan pemotongan hewan kurban.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan), I Ketut Diarmita mengatakan masyarakat dianjurkan untuk tetap menjaga jarak saat interaksi saat kegiatan kurban dan menghindari perpindahan orang antar wilayah pada saat kegiatan kurban.

"Memperhatikan juga status wilayah tempat kegiatan kurban serta edukasi soal bahayanya covid-19, dan bagaimana cara penularannya," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Drh. Syamsul Ma`arif, M.Si menyebutkan, kegiatan penjualan hewan kurban, harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.

"Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," ujar Syamsul.

Penjualan hewan kurban ini lanjutnya, juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya. Harapannya para organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan.

Untuk para penjual hewan kurban juga diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan juga diharuskan mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitezer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit. 

"Setiap tempat penjualan juga wajib dilengkapi dengan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tempat pembuangan limbah kotoran hewan yang aman," jelas Syamsul.

Syamsul menambahkan, setelah pulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah.

Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban, tidak banyak berbeda dengan penjualan hewan kurban yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, jaga kebersihan dan menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan kurban.

"Para petugas pemotongan hewan perlu diedukasi tentang cara penyebaran covid-19 seperti hindari memegang muka, mulut, hidung dan mata. Jumlah petugas dalam satu ruangan juga perlu diatur diminimalisir agar bisa menerapkan jaga jarak," papar Syamsul.

Petugas pemotongan hewan kurban juga diimbau untuk tidak merokok, meludah dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban. Selain itu, petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri.

"Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini, pihak yang terkait harus bersinergi atau berkoodinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan serta instansi yang membidangi fungsi keagamaan," tutupnya.

 

 

Tags : Pemotongan Hewan Kurban , Pandemi , SE

Berita Terkait