Hari Ini Pasal ‘Impunitas’ di UU 2/2020 tentang Covid-19 Diuji MK

| Kamis, 18/06/2020 09:35 WIB
Hari Ini Pasal ‘Impunitas’ di UU 2/2020 tentang Covid-19 Diuji MK Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: tribunnews)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan keuangan selama wabah COVID-19 hari ini, Kamis, 18 Juni 2020.

Sidang pengujian UU itu dilakukan setelah Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 38/PUU-XVIII/2020.

"Berdasarkan surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi, besok pada hari Kamis, 18 Juni 2020, pukul 13.00 WIB dilakukan sidang pendahuluan terhadap uji formil dan materiel UU Nomor 2 Tahun 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Juni 2020.

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA sebelumnya telah mengajukan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Akan tetapi, dalam prosesnya perppu itu disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Boyamin, pengujian kali ini berbeda karena tidak hanya uji materi, tetapi pihaknya juga mengajukan uji formil karena menilai pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2020 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Gugatan terhadap Perppu penanggulangan COVID-19 ini dilayangkan terutama terkait Pasal 27 yang dinilai memberikan kekebalan hukum kepada pejabat.

Dalam permohonannya, MAKI meminta MK membatalkan Pasal 27 Perppu nomor 1 tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku mulai 31 Maret lalu.

Menurut Boyamin pasal tersebut menjadi pasal yang superbody dan memberikan impunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan. Ia menilai hal itu bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.

Tags : Covid19 , MI , Perppu , MAKI

Berita Terkait