Nazaruddin Dapat Remisi 49 Bulan, ICW: Aspek Penjeraan Diabaikan

| Kamis, 18/06/2020 11:20 WIB
Nazaruddin Dapat Remisi 49 Bulan, ICW: Aspek Penjeraan Diabaikan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin (foto Twitter)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan remisi terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, syarat terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi di antaranya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC).

Sementara, KPK menyebut Nazaruddin tidak pernah mendapatkan status sebagai JC. Selain itu, kata Kurnia pemberian remisi kepada Nazaruddin semakin menguatkan indikasi bahwa Kemkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

"Sebab, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara. Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2020.

Menurut Kurnia keputusan Kemenkumham memberikan remisi hingga 49 bulan kepada Nazaruddin telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Apalagi, kata Kurnia, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp 54,7 miliar.

"Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan Pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp 500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Kurnia menyatakan, pada akhir tahun 2019 yang lalu Ombudsman sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya. Jika temuan ini benar, semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012.

"Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," tegasnya.

Untuk itu, ICW menuntut Menkumham, Yasonna H. Laoly menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana M. Nazaruddin. ICW juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Yasonna sebagai Menkumham.

"Karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan," pungkasnya.

Tags : KPK , Nazaruddin , Demokrat , ICW