Kemendes PDTT Susun Regulasi Skala Prioritas Pengelolaan Dana Desa

| Senin, 29/06/2020 15:27 WIB
Kemendes PDTT Susun Regulasi Skala Prioritas Pengelolaan Dana Desa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sambangi Universitas Negeri Yogyakarta, Sabtu 27 Juni 2020 lalu.

Menteri Desa menghadiri penandatanganan kesepahaman bersama antara Kemendes PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).

Selain itu, Gus Menteri, sapaan akrabnya juga jadi narasumber Webinar Nasional bertema Kampus Merdeka untuk Desa sekaligus melepas Praktik Kependidikan dan Kuliah Kerja Nyata mahasiswa UNY.

Gus Menteri mengakui, kementerian yang dipimpinnya lebih mengintensifkan sinergitas dengan kalangan akademika atau kampus. Apalagi, saat ini ada project Kampus Merdeka untuk Desa yang dinilainya sangat strategis.

Gus Menteri ingin program yang diluncurkan di masa Pandemi Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa itu lebih dekat dengan warga desa dan lebih memahami kondisi desa.

"Saya ingin nantinya regulasi di Kemendes PDTT memperhatikan kearifan lokal karena hal itu berkaitan dengan Desa Harus miliki kemandirian dengan Dana Desa, sementara satu sisi harus diakui Sumberdaya Manusia di desa masih bervariasi," kata Gus Menteri di Auditorium UNY.

Gus Menteri mengatakan, desa itu merupakan kunci pembangunan di Indonesia. Olehnya, Kemendes PDTT sedang menggenjot  mengambil hikmah yang baik di era Covid-19 yaitu Kedisiplinan dan Kesehatan.

"Hikmah ini harus diambil untuk mendorong pembangunan di desa," kata Alumni UNY ini.

Kemendes PDTT saat ini sedang menyusun regulasi berkaitan dengan skala prioritas pengelolaan Dana Desa yang memang sesuai dengan kondisi riil dan kearifan lokal desa itu.

Tags : Dana Desa , Kemendesa PDTT , Gus Menteri

Berita Terkait