228 Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

| Minggu, 19/07/2020 09:52 WIB
228 Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan Proses pemindahan 228 Napi Bandar Narkoba ke Lapas super maksimum Nusakambangan (foto Ditjen PAS)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemkumham) memindahkan sebanyak 228 narapidana bandar Narkoba ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) super maksimum Nusambangan.

Ratusan narapidana bandar Narkoba itu ditempatkan di lapas supermaksimum dengan tipe one man one cell. Adapun proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Dirjen PAS, Reynhard Silitonga menegaskan, pemindahan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

"Ini sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan. Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta," kata Reynhard dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2020.

Dipaparkan Reynhard, 228 narapidana itu sebelumnya menjalani hukuman di sejumlah lapas di DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat dan dipindahkan ke Nusakambangan dalam beberapa tahap.

Tahap pertama sebanyak 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. Total narapidana dari tiga tahap pemindahan tersebut sebanyak 75 orang, yang merupakan narapidana bandar Narkotika dari wilayah DKI Jakarta. Sedangkan Yogyakarta telah memindahkan 22 orang narapidana.

"Dan pada hari ini wilayah Jawa Barat telah memindahkan 90 narapidana bandar ke Lapas Nusakambagan, yang ditempatkan di tiga lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu," katanya.

Secara rinci, Reynhard membeberkan 90 narapidana yang dipindahkan dari Jawa Barat berasal dari sejumlah lapas, yakni sebanyak 23 orang dari Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, 12 orang Lapas Gintung, 13 orang dari Lapas Narkotika Gunung Sindur, 22 orang dari Lapas Banceuy dan 15 orang dari Lapas Karawang. Dari 90 orang tersebut, 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 5 orang hukuman mati.

"Sehingga total sudah 228 narapidana bandar Narkoba telah kami pindahkan ke lapas super maksimum dan maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020,” katanya. 

Tags : Kemenkumham , Narkoba , Lapas , Nusakambangan

Berita Terkait