Pemkot Tangsel Izinkan Pesta Pernihakan dan Kompetisi Olahraga

| Selasa, 28/07/2020 10:47 WIB
Pemkot Tangsel Izinkan Pesta Pernihakan dan Kompetisi Olahraga Kantor Walikota Tangerang Selatan (foto Radarbangsa)

TANGSEL, RADARBANGSA.COM - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengizinkan penyelenggaraan pesta pernikahan dan kompetisi olahraga kompetisi. Pelaksanaan kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menjalankan protokoler kesehatan secara ketat.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai melepas 10 orang pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19 di Rumah Lawan Covid-19, Senin, 27 Juli 2020 kemarin.

"Di Tangerang Selatan sudah memperbolehkan acara pesta penikahan dilangsungkan," kata Benyamin.

Kendati diijinkan, Benyamin mengingatkan seluruh penyelenggara harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan Pemkot Tangsel. Salah satunya adalah melaporkan penyelenggaraan acara kepada Gugus Tugas minimal di wilayah Kelurahan.

"Tapi itu dengan catatan hanya boleh 50 persen yang hadir dari rencana undangannya. Kalau ngundang 1.000 orang yang boleh datang cuma 500 saja yang itu nanti diseleksi oleh pihak gugus tugasnya," ungkap Benyamien.

Selain memperbolehkan acara pernikahan, Pemkot Tangsel juga mulai mengizinkan pengoperasian event organizer, usaha katering dan usaha gedung pertemuan yang berkaitan dengan pernikahan dimasyarakat.

"Yang belum boleh itu menyelenggarakan kegiatan keramaiannya, misal tanggapan dangdutan atau kesenian yang mengundang keramaian. Tapi harus diingat tetap sesuai dengan protokoler kesehatan 50 persen dari kapasitasnya," tambahnya.

Terkait kegiatan olahraga, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan itu juga sudah mengizinkan kegiatan olahraga di masyarakat termasuk kompetisi olahraga seperti pertandingan sepakbola dan kegiatan olahraga yang lain.

"Kegiatan olahraga boleh tapi harus tanpa penonton. Dan satu-satunya kegiatan yang masih belum boleh adalah olahraga air seperti berenang, itu masih dilarang," tegasnya.

"Kalau bioskop sudah boleh dengan catatan sesuai protokoler kesehatan, rumah makan dan kuliner juga boleh. Yang belum boleh adalah usaha panti pijat dan karaoke," tandasnya.

Tags : Covid19 , Tangsel , Pernihakan , Olahraga

Berita Terkait