ICJR Serukan Polisi Serius Usut Aksi Peretasan Website Media

| Senin, 24/08/2020 11:23 WIB
ICJR Serukan Polisi Serius Usut Aksi Peretasan Website Media Ilustrasi Pers (foto istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, serangan atas sejumlah situs website media berita Indonesia seperti yang dialami Tempo pekan lalu merupakan upaya pembungkaman Pers yang seharusnya dilindungi di dalam negara berdemokrasi.

Dalam keterangannya ICJR menyatakan, hak kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan kebebasan eksklusif untuk media dalam menyampaikan pemberitaan sesuai dengan fakta yang yang didapat, dan pertanggung-jawaban atau penyelesaian sengketa terhadapnya adalah lewat mekanisme Dewan Pers.

"Sejauh ini Indonesia memang belum memiliki kebijakan perlindungan data pribadi, dan RUU Perlindungan Data Pribadi masih merupakan PR untuk dibahas di DPR. Namun dalam melindungi serangan siber seperti ini UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah mengatur proteksi hukum bagi serangan siber seperti ini," demikian ungkap ICJR.

Menurut ICJR, peretasan dalam klausul hukum merupakan “akses ilegal” yang dilakukan terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain. Sayangnya, walaupun aturan hukum sudah ada, dalam hal penanganan terkadang mengalami double standard terhadap mereka yang kritis terhadap pemerintah.

Kasus peretasan Ravio Patra, misalnya, dari waktu kejadian terjadinya peretasan, hingga penangkapan yang diduga merupakan rekayasa untuk mengkriminalisasi dirinya hanya berlangsung beberapa jam saja.

"Sedangkan pengungkapan siapa pelaku peretasan sebenarnya cenderung tak responsif," jelas ICJR.

Kasus-kasus seperti ini dilihat dapat bertambah dan semakin banyak maka perlu langkah aktif dari aparat dalam nenanggapi kasus serupa. Seiring dengan kecenderungan berubahnya perilaku offline menjadi online atau virtual selama masa pandemi COVID-19, serangan-serangan siber akan banyak ditemukan.

ICJR menyerukan khususnya Kepolisian RI untuk secara professional segera menuntaskan kasus-kasus peretasan seperti ini dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE tanpa diskriminasi.

Untuk melindungi aktivis, pembela HAM, pengkritik, dan juga menghormati kebebasan pers dengan berpegang teguh pada jaminan penghormatan kebebasan berekspresi dan berpedapat yang merupakan pilar dalam kehidupan berdemokrasi.

"Serangan terhadap jaminan kebebasan tersebut merupakan serangan terhadap demokrasi," tutup ICJR.

Dalam beberapa kasus yang dilaporkan pada kepolisian dengan menggunakan UU ITE, Kepolisian langsung merespon dengan memanggil para sanksi seperti kasus Anji dan Hadi Pranoto, kasus Denny Siregar yang mengalami doxing juga langsung sigap diusut polisi.

Tags : Pers , ICJR , Media , Demokrasi

Berita Terkait