DPR Setujui Penetapan Tarif Layanan Sertifikasi Halal Usulan Kemenag

| Senin, 28/09/2020 18:13 WIB
DPR Setujui Penetapan Tarif Layanan Sertifikasi Halal Usulan Kemenag Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penetapan nominal tarif layanan sertifikasi halal yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) foto: istimewa

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penetapan nominal tarif layanan sertifikasi halal yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Pada prinsipnya kami menyetujui usulan tarif yang disampaikan. Tapi saat ini yang dibutuhkan Kemenag adalah penetapan ambang atas dan bawah dari tarif tersebut yang harus ditetapkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, di Jakarta, Senin 28 September 2020. 

Untuk itu, Komisi VIII DPR  RI meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan Percepatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penentuan Tarif Layanan Sertifikasi Halal yang diselaraskan dengan semangat pengaturan pada RUU Cipta Kerja.

“Itu sebagai upaya mengoptimalkan peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag,” ujar Yandri.

Selain itu, Komisi VIII juga menyampaikan agar Kementerian Agama menyusun kebijakan mengenai sertifikasi produk halal yang tak memberatkan pelaku UMKM. Beberapa kebijakan diantaranya dengan menyederhanakan prosedur, pengaturan mengenai biaya, kepastian waktu proses pengurusan sertifikasi, serta menjamin ketersediaan tempat dan alat pengujian sampel.

DPR juga meminta Kemenag mempertahankan rencana pembebasan biaya pendaftaran dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM yang memiliki omset tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan penetapan nominal tarif layanan sertifikasi halal sangat mungkin berubah ketika sudah ada UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, Kemenag akan menunggu pengesahan RUU omnibus law sebelum menetapkan tarif.

“Boleh jadi ada beberapa pos-pos pembiayaan yang belum tercover atau hal-hal yang perlu dipertimbangkan terkait masa waktu yang semula 97 hari menjadi 21 hari, pasti juga berpengaruh pada cost,” ujar Wamenag.

Besaran biaya nantinya akan digunakan untuk gaji pegawai Badan Layanan Umum, alat tulis kantor dan layanan operasional kantor, pemeliharaan sistem, bahan publikasi layanan, serta biaya rapat.

Tags : Kementerian Agama , Komisi VIII DPR

Berita Terkait