Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

| Selasa, 13/10/2020 10:12 WIB
Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup Kantor Pusat Jiwasraya (foto Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Majelis hakim yang menyidang kasus kesalahaan pengelolaan dan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya membacakan putusan atas 4 terdakwa dalam kasus ini. Semua terdakwa diputus bersalah dan dihukum penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menyebut, para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Vonis pertama diberikan Majelis Hakim kepada Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim. Dia divonis penjara seumur hidup lantaran terbukti bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terdakwa Hendrisman Rahim penjara seumur hidup " kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di PN Topikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin, 12 Oktober 2020.

Vonis kedua dibacakan Majelis Hakim untuk mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Dia juga divonis hukuman penjara seumur hidup. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasar 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP," ujar Majelis Hakim.

Putusan terhadap Hary Prasetyo tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar.

Vonis selanjutnya dibacakan Majelis Hakim terhadap Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Syahmirwan divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya.

"Menyatakan terdakwa Syahmirwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Majelis Hakim.

Hakim menyatakan Syahmirwan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Pun demikian vonis bagi Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Majelis Hakim juga memvonis Joko dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.

Tags : Korupsi , Jiwasraya

Berita Terkait